Polisi Bentuk Tim Gabungan Usut Kasus Dugaan Pencabulan Istri Tahanan

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko angkat bicara soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anggota Polsek Kutalimbaru terhadap istri tahanan narkoba.  

Ia mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut. "Beredarnya berita adanya perbuatan cabul yang dilakukan anggota kami di Polsek Kutalimbaru. Atas berita tersebut, kami dipanggil bapak Kapolda dan diperintahkan langsung untuk membuat tim gabungan antara Polda dan Polrestabes. Dan kita melaksanakan pendalaman terkait dengan berita yang beredar," ujar Riko di Mako Polda Sumut, Selasa petang, 26 Oktober 2021.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber diperoleh, kasus pencabulan istri tahanan tersebut diduga dilakukan oknum polisi dan merupakan anggota dari Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.

Oknum polisi itu, berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL. Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah MU (19), istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel penjara Mapolsek Kutalimbaru.

Dalam kasus ini, Aiptu DR diduga melakukan pencabulan dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya.

Suami korban, SM diringkus Polsek Kutalimbaru  di rumahnya di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 4 Mei 2021. Waktu itu, ia ditangkap bersama seorang temannya, berinisial AS. 

Kemudian terkait penanganan kasus pidana narkoba itu, Riko menjelaskan bahwa SM dan AS sudah dilimpahkan dari Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru ke kejaksaan atau tahap II sehingga proses hukum terus berjalan.

Kapolrestabes Medan Riko Sunarko

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution

"Namun kita mendalami apakah ada pelanggaran atau ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota atau ada perilaku anggota yang melanggar aturan dalam pelaksanaan pemberkasan atau penyidikan," kata Riko.

Imbas kasus ini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak langsung mencopot Kapolsek Kutalimbaru Ajun Komisaris Polisi Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal. 

Selanjutnya, dua oknum diduga terlibat dalam kasus itu dibebaskan tugas sementara, untuk proses pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut.

"Jadi untuk kapolsek, Kanit serta anggotanya sampai saat ini masih dilaksanakan oleh tim propam Polda. Nanti terkait dengan hasil dan yang dilaksanakan akan disampaikan," ujar Riko.