Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS, Polisi Periksa 18 Saksi
- VIVA/ Fajar Sodik.
VIVA - Polresta Solo membeberkan kabar terbaru terkait penyelidikan meninggalnya mahasiswa vokasi jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (KKK) UNS, Gilang Endi Saputra, usai mengikuti Diklatasar Menwa Pra Gladi Patria angkatan 36. Polresta Solo menyebutkan sejauh ini sudah memeriksa 18 saksi.
Sita Barang Bukti
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan 18 saksi tersebut terdiri dari sembilan panitia, delapan peserta dan satu dosen. Tak hanya itu pihaknya juga sudah menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan meninggalnya mahasiswa itu.
"Barang bukti itu baik dari pakaian yang digunakan korban, kemudian termasuk senjata replika yang digunakan selama pelaksanaan diklat, helm yang digunakan korban. Termasuk barang bukti elektronik yang kita lakukan penyitaan untuk kemudian kita analisa dan kita serahkan ke forensik Polda Jawa Tengah," kata dia di Mapolresta Solo, Selasa, 26 Oktober 2021.
Polisi sudah melakukan gelar perkara penentuan status penyelidikan naik ke penyidikan pada Minggu, 24 Oktober 2021. Meski demikian belum ada tersangka.
"Kami sejauh ini masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti atas kasus dugaan kekerasan Diklatasar," ujarnya.
Mengeluh Sakit
Diklatsar ini sejatinya digelar pada 23-31 Oktober 2021. Ade Safri menyebutkan acara ini dimulai dengan rangkaian kegiatan pembukaan pada pagi hari hingga malam hari, Sabtu 23 Oktober. Ia menyebutkan bahwa korban sempat mengeluh sakit dan dipersilakan istirahat.
“Kegiatan kembali dimulai pada Minggu 24 Oktober, ada kegiatan lapangan, rafling di jembatan Jurug. Korban sempat mengeluh sakit dan kemudian dilakukan petolongan dari panitia, lalu dibawa ke kantor Menwa UNS. Korban sempat pingsan beberapa kali, hingga pukul 21.50 karena tidak ada perbaikan kesehatan lalu dibawa ke RSUD Moewardi. Tiba di Moewardi pukul 22.00 WIB, korban meninggal," katanya.
Berdasarkan visum ditemukan ada luka lecet. Namun, untuk menyimpulkan penyebab kematian, pihaknya masih menunggu dari Labforensik RS Moewardi. "Nanti akan kita update terus hasil penyelidikan," kata dia.
Pasal Penganiayaan
Jika memang terbukti ada unsur kekerasan yang berujung meninggalnya korban, polisi akan menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa. Selain itu juga Pasal 359 KUHP jika ada unsur kelalaain dari panitia.
"Untuk kegiatan di luar kampus (Jembatan Jurug) tidak ada pemberitahuan kepada Polres atau Polsek. Aapalgi saat ini pandemi, maka kegiatan yang dilakukan wajib mengantongi rekomendasi Gugus Tugas," katanya.
"Kegiatan di luar kampus mestinya ada pemberitahuan ke Polri, terutama karena ini masih pandemi COVID-19 setiap kegiatan wajib mengantongi rekomendasi dari petugas terkait," ujar Ade Safri.