Begini Aturan Baru Sistem Kerja ASN Saat PPKM Level 1 Jawa-Bali
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) pada masa pandemi COVID-19. Hal itu sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 24/2021.
Edaran tersebut merupakan perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Pandemi COVID-19.
Kini sistem kerja ASN yang berada dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 mulai diatur. Untuk Jawa dan Bali, wilayah yang PPKM level 1 sudah 75 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Berikut sistem kerja sesuai Surat Edaran Menteri PANRB 24/2021:
Kantor pemerintahan sektor non-esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan orange diberlakukan 50 persen WFO. Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai telah divaksinasi.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ada klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Sementara kantor pemerintahan sektor esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Kantor pemerintahan sektor kritikal
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.