Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Ketidakadilan dalam Konflik Agraria
- ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
VIVA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk keadilan agraria meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memperhatikan konflik agraria yang merugikan rakyat terutama petani. Langkah Kapolri yang menerbitkan surat telegram (STR) baru-baru ini dinilai belum menyinggung oknum yang diduga terlibat dalam persoalan konflik agraria.
Juru Bicara International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Intan Bedisa menyampaikan masih ada ketidakadilan dalam persoalan agraria. Bagi dia, STR yang dikeluarkan kapolri belum menyentuh anggota kepolisian yang diduga cawe-cawe dalam konflik lahan. Dia menyampaikan demikian karena dalam konflik lahan, diduga keterlibatan aparat yang harus jadi perhatian.
"Jamak diketahui dalam kasus konflik lahan, pertambangan dan kasus sumber daya alam lainnya sering kali turut melibatkan aparat sebagai salah satu aktor utama, baik sebagai backing maupun melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang beroperasi secara ilegal," kata Intan, dalam keterangannya, Jumat, 22 Oktober 2021.
Dia mencontohkan kasus mencolok dugaan perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa izin di Kampar, Riau selama lebih dari 15 tahun. Pun, ia yang mewakili koalisi masyarakat sipil juga mengingatkan dugaan mafia tanah yang dilaporkan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) ke Bareskrim Polri.
Intan mempertanyakan peran Polda Riau yang seharusnya jeli dalam perkara ini. Ia menekankan dalam persoalan Kopsa-M, petani sawit yang jadi korban dirugikan malah jadi tersangka kasus yang diduga direkayasa.
"Alih-alih membantu petani yang sedang memperjuangkan hak, justru Polres Kampar yang merupakan jajaran dari Polda Riau gigih mengkriminalisasi Ketua Koperasi dan dua orang petani dengan kasus sarat rekayasa," ujar Intan.
Kemudian, ia menyebut salah satu problem serius di kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada fungsi reserse. Ia bilang reserse kepolisian diduga jadi momok karena kinerja yang tertutup dan berpotensi digunakan sebagai alat oleh pihak yang kuat untuk melumpuhkan masyarakat.
"Termasuk melumpuhkan petani-petani yang sedang memperjuangkan haknya. Fungsi reserse adalah rimba yang sulit dipantau oleh masyarakat,” tutur Intan.
Lebih lanjut, ia menekankan INFID serta elemen Koalisi Masyarakat Sipil lainnya seperti Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), Setara Institute meminta beberapa hal kepada Kapolri Listyo Sigit.
Menurut Intan, salah satunya agar Kapolri bisa memerintahkan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengambil langkah proaktif untuk menindak perusahaan-perusahan perkebunan sawit yang beroperasi secara ilegal.
Selain itu, ia menyampaikan permintaan kedua agar Kapolri bisa mengintruksikan Kapolda Riau menghentikan kriminalisasi terhadap petani sawit termasuk Ketua Kopsa-M yang ditetapkan jadi tersangka.
"Sekaligus memberikan perlindungan kepada petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya," ujar Intan.