Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diizinkan Naik KRL Solo-Yogyakarta

KRL Yogyakarta-Solo
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Pemerintah mengeluarkan ketentuan terbaru untuk mobilitas masyarakat menggunakan berbagai moda transportasi publik. Bahkan, kini anak usia di bawah 12 tahun telah dibolehkan untuk naik moda transportasi umum, salah satunya kereta rel listrik (KRL) Solo-Yogyakarta.

Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orrang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa pandemi COVID-19.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sesuai dengan aturan terbaru itu terdapat sejumlah perubahan mengenai aturan perjalanan dengan KRL. Meskipun terdapat perubahan aturan, penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku.

“Aturan terbaru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Lokal Merak-Rangkasbitung, dan KA Prambanan Ekspres,” katanya dalam rilis yang diterima VIVA, Jumat, 22 Oktober 2021.

Salah satu perubahan itu mengenai aturan anak usia di bawah 12 tahun yang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik. Dengan aturan itu otomatis anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub Nomor 89.

“Sementara untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita) aturannya tidak berubah, yaitu dapat menggunakan KRL dan KA lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Persyaratan perjalanan untuk kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi baik dengan pemindaian aplikasi, menunjukkan sertifikat vaksin digital maupun sertifikat dalam bentuk dokumen digital melalui ponsel. “Syarat ini dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi,” ujarnya.

Dalam peraturan terbaru itu, kata Anne, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta-Solo masih berlaku, yaitu 32 persen sebagaimana yang ada selama ini. Sedangkan untuk KA lokal, kapasitas yang diizinkan tetap 50 persen. Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, KAI Commuter akan tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun-stasiun tertama saat jam sibuk dan ada potensi kepadatan.

“Untuk itu KAI Commuter menghimbau pengguna untuk mengatur rencana perjalanannya, antara lain dengan memanfaatkan fleksibilitas dalam jam kerja, maupun dengan memanfaatkan informasi kepadatan stasiun yang tersedia melalui aplikasi KRL Access,” ujarnya.

Mulai meningkat

Masisinis KRL tujuan Solo-Yogya.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

Menurut KAI Commuter, pengguna KRL Yogyakarta-Solo dan KA lokal Prambanan Ekspres (Prameks) mulai meningkat. Pada September lalu, volume rata-rata pengguna KRL Yogyakarta-Solo per hari sebanyak 3.526 pengguna. Sedangkan volume rata-rata pengguna KRL Yogyakarta-Solo pada Oktober naik sebesar 56 persen atau menjadi rata-rata 5.488 pengguna per hari. Sedangkan untuk rata-rata volume pengguna KA lokal Prameks naik sebesar 47 persen dari rata-rata 721 pengguna per hari pada September menjadi 1.061 pengguna per hari pada Oktober.

“Untuk KRL Yogyakarta-Solo saat ini KAI Commuter mengoperasikan 20 perjalanan dengan waktu operasional 05.00-18.30 WIB, dan KA Prambamam Ekspres melayani pengguna pukul 05.15-17.35 WIB dengan 8 perjalanan setiap harinya,” katanya.

Salah satu pengguna KRL Solo-Jogja Mulato menyambut baik dengan kebijakan ity karena kini sudah bisa mengajak anak-anak untuk naik KRL jika ingin bepergian ke Yogyakarta. "Senang sih senang, tapi pastinya dengan pengawasan ketat biar aman semua karena masih pandemi," katanya.