MAKI Anggap Azis Syamsuddin Halangi Penyidikan KPK

Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK
Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari membeberkan, pernah didatangi oleh pria bernama Kris di Lapas II A Tangerang Banten. Dia adalah teman Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Tujuannya, agar Rita tak menyeret Azis ketika diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai, upaya itu bagian dari perintangan penyidikan. Azis seharusnya ditindak juga dengan kasus tersebut.

"Apapun proses mempengaruhi saksi itu adalah termasuk kategori menghalang-halangi penyidikan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada awak media, Jumat, 22 Oktober 2021.

Boyamin meminta KPK segera mengusut hal tersebut. Lembaga antikorupsi diminta tidak segan memperkarakan Azis, jika ada bukti kuat tentang upaya perintangan penyidikan.

"Kita serahkan kepada KPK kategori itu, karena apapun bisa ditambahkan pasal tentang menghalangi penyidikan dalam peristiwa ini," kata Boyamin.

KPK Lakukan Pendalaman

Di sisi lain, KPK menyatakan akan mendalami hal itu. Jika ada bukti lanjutan, KPK tidak segan menjerat Azis dengan perkara perintangan penyidikan.

"Tentu fakta sidang dimaksud lebih dahulu akan didalami dipersidangan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Ali menegaskan pihaknya masih mencari bukti-buki dalam persidangan. Lembaga antirasuah itu juga akan memanggil beberapa saksi lain dalam persidangan ke depannya untuk mendalami hal tersebut.

"Persidangan perkara terdakwa Stepanus Robin ini jaksa KPK masih akan menghadirkan saksi-saksi untuk dikonfirmasi," kata Ali.

Ali menambahkan salah satu saksi yang akan dihadirkan yakni Azis Syamsuddin. Rencananya, Azis akan dibawa jaksa ke pengadilan pada Senin, 25 Oktober 2021. Komisi berharap Azis menjelaskan pernyataan Rita tersebut.