Cegah Aksi Oknum Polisi Nakal Terulang, Mabes Polri Instruksikan Ini

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Markas Besar Polri memerintahkan para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil), melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan anggota di lapangan guna mencegah pelanggaran oleh anggota. 

"Standar operasional prosedur (SOP) harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini," ucap Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Rabu 20 Oktober 2021.

Dia mengaku perintah tersebut disampaikan kepada Kasatwil dalam analisa dan evaluasi (Anev) di Mabes Polri, Selasa, 19 Oktober 2021. Hal ini tak lain merupakan langkah untuk mencegah terulangnya pelanggaran oleh anggota.

"Anev ini kita lakukan berkala," kata dia.

Beberapa waktu belakangan, memang beberapa oknum anggota Korps Bhayangkara bermasalah. Salah satunya adalah oknum anggota Polresta Tangerang, Bripka NP.

Mabes Polri

Photo :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

Dia membanting mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Fariz, seperti gulat smackdown saat pengamanan unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang pada Rabu, 13 Oktober 2021. 

Kemudian, ada Kepala Unit (Kanit) Resintel Polsek Percut Sei Tuan dan Kapolsek Percut Sei Tuan yang dicopot karena penetapan tersangka terhadap pedagang LG saat membela diri dalam peristiwa penganiayaan oleh preman di Pasar Pajak, Gambir, Deli Serdang, Medan, Sumatra Utara.

Baca juga: Eropa hingga China Krisis Energi, Jokowi: Kita Diuntungkan

Lalu, ada juga Kapolsek Parigi, Iptu IDGN dicopot karena memperkosa anak tersangka kasus pencurian ternak. Yang terbaru adalah Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang membenarkan penggeledahan handphone (hp) seorang remaja sebagai pemeriksaan identitas.

Tindakan Aipda Ambarita dinilai telah melanggar prosedur karena pemeriksaan handphone harus ada surat Perintah.