Penjelasan Ferdy Sambo soal Kapolsek Parigi Ajak Tidur Anak Tersangka

Irjen Pol. Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito


VIVA – Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan, Polri sudah melakukan pencopotan jabatan terhadap Kapolsek Parigi Moutong yang diduga mengajak mesum anak tersangka dengan mengirim chat terlebih dahulu. Hal itu diketahui viral di media sosial.

Dalam hal ini Divpropam Polri kata Sambo merespons cepat kasus dugaan cabul yang melibatkan Kapolsek Parigi yang disebut mengajak seorang gadis berinisial S (20) berbuat mesum di hotel.

Diketahui korban merupakan anak salah satu tersangka yang ditahan di Mapolsek Parigi.

Korban dijanjikan Kapolsek akan dibebaskan ayahnya apabila mau berbuat mesum di hotel. Terkait hal ini Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan Kapolsek Parigi sudah dicopot dari jabatannya.

“Sudah dicopot,” ujar Ferdy Sambo ditemui di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat pada Selasa 19 Oktober 2021.

Ferdy menjelaskan perintah pencopotan Kapolsek Parigi tersebut terdapat dalam telegram SPRIN/1990/X/KEP/2021.

Tertulis dalam surat perintah tersebut bahwa kapolsek Parigi dicopot dan dipindahkan ke Yanma Polda Sulawesi Tengah.

Vital dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolsek Parigi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga "mengajak tidur” gadis berinisial S (20) yang merupakan anak seorang tersangka kasus dugaan pencurian ternak yang kini ditahan di Mapolsek Parigi.

Dugaan tindakan mesum oknum Kapolsek tersebut diketahui usai chat mesranya beredar di media sosial.

Kasus tersebut pun langsung ditangani Propam Polda Sulteng dengan menurunkan tim investigasi dengan berakhir kapolsek dicopot dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan. Dalam kasus itu, Kaposlek Parigi diduga menjanjikan membebaskan bapak korban dengan syarat si gadis mengikuti nafsu birahinya.

Korban pun diajak bertemu di salah satu hotel di Kecamatan Parigi Moutong. Di sanalah kapolsek melancarkan aksi bejatnya.