PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November 2021
- Kemenko Marves
VIVA – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan dengan level di Jawa-Bali sampai dua pekan ke depan. Yakni 19 Oktober hingga 1 November mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan mengatakan bahwa situasi pandemi COVID-19 terus terkendali.
"Kasus konfirmasi Indonesia dan Jawa-Bali masing-masing telah turun hingga 99 persen dari kasus puncaknya pada 15 Juli lalu. Selain itu, angka reproduksi efektif Bali akhirnya turun di bawah 1, mengikuti angka nasional dan pulau Jawa, yang mengindikasikan terkendalinya pandemi COVID-19," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin, 18 Oktober 2021.
Luhut melanjutkan, rendahnya kasus konfirmasi harian menyebabkan kasus aktif nasional dan Jawa-Bali juga terus menunjukkan penurunan.
"Saat ini hanya tersisa kurang dari 20 ribu kasus aktif di nasional dan kurang dari 8 ribu kasus aktif di Jawa-Bali. Jauh menurun dibandingkan lebih dari 570 ribu kasus aktif pada puncak Varian Delta," kata Luhut.
Purnawirawan Jenderal TNI itu menegaskan bahwa Pemerintah terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan PPKM. Termasuk dalam penentuan level kabupaten kota.
Selama 1 bulan terakhir, kata Luhut, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan. Karena beberapa kabupaten kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi.
"Sebagai contoh, sebagian besar kabupaten kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2. Tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi di kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target," ujarnya.
Melihat kondisi tersebut dan atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kab/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level
"Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1. Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," imbuhnya.