Dua Polisi Penembak Laskar FPI Disidang Perdana, Ini Penampakannya

Sidang kasus pembunuhan laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus unlawful killing, pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Senin, 18 Oktober 2021.

Dari pantauan VIVA di lokasi, Briptu Fikri R hadir langsung di ruang sidang utama. Adapun agenda dalam sidang perdana ini yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan dibagi menjadi dua berkas secara terpisah. Pukul 10.00 WIB, baru terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa, sedangkan untuk terdakwa Ipda M Yusmin O setelahnya.

Selain itu, di sekitar area PN Jaksel terpantau dijaga oleh aparat kepolisian baik di pintu gerbang depan maupun di ruang persidangan.

Di dalam persidangan, sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tengah membaca dakwaan itu, dan pengacara terdakwa. Awak media pun diizinkan untuk meliput jalannya persidangan selama bersikap tertib.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai menyidangkan kasus unlawful killing, pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Senin, 18 Oktober 2021.

Dua anggota kepolisian aktif, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan rencananya akan dihadirkan langsung sebagai terdakwa. 

Kepala Humas PN Jaksel, Suharno mengatakan, sidang pembacaan dakwaan keduanya besok akan digelar pada pukul 10.30 WIB.

“Ya, sudah dijadwalkan untuk perkara atas nama terdakwa M Yusmin Ohotella, dan terdakwa Fikri Ramadhan, jadwal sidang pertama Senin (18 Oktober 2021),” kata Suharno kepada awak media, Minggu, 17 Oktober 2021.

Suharno menambahkan, yang duduk selaku Ketua majelis yakni hakim M Arif Nuryanta, sementara koordinator penuntut umum dalam sidang tersebut nantinya adalah jaksa Donny M Sany. 

Sedangkan melihat laman resmi PN Jakarta Selatan, profil para terdakwa diterangkan adalah anggota kepolisian aktif. Keduanya, yakni anggota kepolisian dari Resmob Polda Metro Jaya. 

Terdakwa Yusmin Ohorella berpangkat Ipda. Dan terdakwa Fikri Ramadhan berpangkat Briptu. 

Masih menurut laman resmi pengadilan, juga disebutkan, selain Ipda Yusmin dan Briptu Fikri, ada satu anggota kepolisian lain yang juga berstatus tersangka, yaitu Ipda Elwira Priadi Z. 

Kendati begitu, terhadap nama tersangka terakhir itu, disebut telah meninggal dunia. Sehingga tak dapat diadili atas kasus dugaan pembunuhan enam anggota Laskar FPI yang terjadi pada Desember 2020, di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat tersebut.

Baca juga: Polisi Penembak Laksar FPI Segera Disidang, Ini Nama Hakimnya