Ditahan KPK, Dodi Reza Punya Rumah di Australia dan Mobil Porsche

KPK saat mengumumkan status Bupati Musi Banyuasin sebagai tersangka.
Sumber :
  • Dok. KPK.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Dia dijerat atas kasus dugaan suap senilai Rp2,6 Miliar terkait empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin. 

Dikutip VIVA, Minggu, 17 Oktober 2021, dari website KPK, tercatat bahwa anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) punya harta kekayaan senilai Rp 38.464.418.969 atau Rp 38 Miliar.

Rinciannya, Dodi tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp 31.500.000.000. Harta tidak bergerak milik Dodi itu tersebar di Jakarta Selatan, Bandung, Australia dan Kota Palembang.

KPK tetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex, sebagai tersangka.

Photo :
  • Dok. KPK.

Dodi juga tercatat memiliki satu mobil Porsche Sedan tahun 2012 senilai Rp 300.000.000. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 600.000.000, serta surat berharga Rp 2.000.000.000, kas dan setara kas Rp 5.964.418.969.

Kendati begitu, Dodi mempunyai utang sejumlah Rp 1.900.000.000. Sehingga total harta kekayaan milik Dodi senilai Rp 38.464.418.969.

Diketahui,  Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Herdeni sebagai Pelaksana tugas Bupati pasca penangkapan Bupati Muba Dodi Reza ditetapkan KPK jadi tersangka terkait dugaan suap perbaikan irigasi di dinas PUPR Muba. 

"Saya izin ke Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) untuk menunjuk Plt. Pelantikan ini ditujukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan di kabupaten Muba. Ini sudah sesuai UU jika kepala daerah berhalangan maka wakilnya akan menggantikan," ungkap Herman di Griya Agung Palembang, Sabtu malam.

Ia menjelaskan, penunjukan Beni sebagai Plt Bupati mulai berlaku usai dirinya mengumumkan kepada publik malam ini. Surat penunjukan tercatat pada SK Gubernur Sumsel nomor 130/3105/I/2021 mengenai pengangkatan Beni Hernedi sebagai plt Bupati disisa masa jabatan.