Eks Pegawai KPK Tak Mau Buru-Buru Bikin Parpol

Pegawai KPK Tolak Revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tertarik ingin membuat partai usai dipecat dengan hormat pada 30 September 2021. Namun, mereka semua tidak mau terburu-buru dalam rencana tersebut.

"Kami pelan-pelan, gagasan ini bergulir dulu. Kami ketemu dulu nanti dengan beberapa tokoh atau pihak di luar kami yang menurut kami punya visi besar, kredibilitas baik di publik," kata mantan Pegawai KPK, Rasamala Aritonang, di Jakarta Selatan, Kamis, 14 Oktober 2021.

Pegawai KPK saat aksi menolak revisi UU KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak Muluk-muluk

Rasamala menjelaskan dia dan teman-teman lainnya tidak menarget partai itu bisa ikut pesta politik pada 2024. Target mereka hanya membuat partai untuk menampung keinginan rakyat yang ingin politik bersih dari sifat koruptif.

"Kami enggak mau muluk-muluk," kata Rasamala.

Baca juga: Eks Pegawai KPK yang Dipecat Tertarik Terjun ke Partai Politik

Diskusi Lebih Dulu

Menurut Rasamala, saat ini teman-teman mantan pegawai KPK mau berdiskusi lebih dulu dengan para politikus senior di Indonesia. Saran dari politikus senior dibutuhkan untuk menentukan haluan.

"Nah, itu nanti kami mau diskusi dulu lebih jauh, baru kita bicara lebih jauh soal itu," katanya.

Ilustrasi pegawai saat menggelar aksi tolak revisi UU KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Rasamala mengaku masih memiliki keinginan yang besar untuk berkontribusi bagi Indonesia. Dipecat dari KPK tak mengurungkan niat Rasamala, berkontribusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rasamala mengungkapkan, untuk memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi tak harus berada di KPK. Apalagi, kini pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN), bukan independen.

Salah satu hal yang dia pikirkan untuk turut membantu membawa perubahan bagi Indonesia, yakni dengan terjun ke partai politik. Apakah itu mendirikan partai politik atau bergabung ke yang ada. Menurut dia, partai politik bisa menjadi kendaraan perubahan.