Bos Loco Montrado Ajukan Praperadilan karena jadi Tersangka di KPK

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Direktur PT.Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini pun termuat dalam situs sipp.pn-Jakartaselaran.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Siman meminta Majelis Hakim, untuk tidak mengesahkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan memberhentikan penyidikan terhadap dirinya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui informasi tersebut, bahwa Siman Bahar telah mengajukan praperadilan dikarenakan lembaga antirasuah telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Benar (Siman di Jadikan tersangka), informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan (Siman) ajukan praperadilan," kata Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 14 Oktober 2021.

Diketahui, tim penyidik KPK telah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi baru terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. 

Ali Fikri menyebut, bahwa kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk (ANEKA TAMBANG) dengan PT LM (LOCO MONTRADO) sudah ada sejak tahun 2017, dan naik ketahapan penyidikan pada bulan Agustus tahun 2021.

Konstruksi Kasus Usai Tersangka Ditahan

Namun, lembaga antirasuah belum bisa menjelaskan lebih rinci konstruksi perkara dalam kasus ini sekarang.

"Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," kata Ali.