Sibuk Berdagang, Eks Penyelidik Harun Al Rasyid Kangen OTT KPK
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid mengaku masih kangen dengan kegiatan tangkap tangan atau OTT para koruptor yang dulunya sering dia lakukan semasa masih aktif di KPK.
Harun termasuk ke dalam 56 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dipecat dari KPK per 30 September 2021 lalu. Selama ini Harun dijuluki 'Raja OTT' karena sering menangkap tangan para koruptor.
"Ya, sudah barang barang tentu ya, karena itu sudah bertahun-tahun ya, kegiatan itu kita lakukan,” kata Harun ditemui di kediamannya di Yayasan Kiromim Baroroh Maiyyatullah Sosial dan Pendidikan di Perumahan Bukit Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Rabu, 13 Oktober 2021.
Selama menjadi penyelidik KPK sejak 2005 silam, Cak Harun, begitu disapa, mengaku sudah banyak turun langsung melakukan aktivitas OTT. Mulai memantau target hingga melakukan penangkapan.
"Memantau orang, kemudian mengikuti pergerakan orang. Melakukan penangkapan itu kan sudah hampir ya, hampir seperti sepertiga perjalanan hidup saya. Karena sudah 16 tahun. Tentu ada rasa keinginan, ingin kelakukan itu ada," ujar pria asal Madura ini
Cak Harun berharap bisa kembali melakukan OTT ketika sudah menerima pertimbangan tawaran dari Kapolri bergabung menjadi ASN Polri.
"Itu yang kami harapkan ketika kami bergabung di Kepolisan Negara Republik Indonesia, kami bisa melakukan itu lagi. Itu harapan kami terbesar," ungkapnya.
Saat ini, pria yang menyandang gelar Doktor Hukum ini aktif berdagang air mineral dan mie instan untuk menghidupi pondok pesantren yang dia kelola. Aktivitas berdagang itu dia lakukan selepas tak lagi menjadi pegawai KPK.
Di sela-sela berdagang, Cak Harun juga aktif mengajar pengajian anak-anak dan membina pesantren.
ASN Polri
Sebelumnya, Harun Al Rasyid, Novel Baswedan dan sejumlah pegawai yang tak lolos TWK berharap Presiden Jokowi mempunyai tanggung jawab moral untuk mengakhiri kisruh alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Harun meminta Jokowi membaca secara cermat rekomendasi Ombudsman RI dan hasil investigasi Komnas HAM mengenai malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses alih status melalui metode asesmen TWK.
Gayung bersambut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menawarkan rencana merekrut 56 pegawai KPK tak lolos TWK ini sebagai ASN Polri. Menurut Kapolri, rencana ini juga sudah diusulkan kepada Presiden Jokowi dan prinsipnya Presiden menyetujui.
Seperti diketahui, KPK mengumumkan pemecatan 56 dari 75 pegawai non aktif yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi ASN. Kebijakan pemberhentian terhadap 56 pegawai itu mulai berlaku per 30 September 2021.
Selain Harun, ada sejumlah nama lain yang sudah dikenal publik seperti penyidik senior Novel Baswedan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono hingga Kepala Bagian Hukum Rasamala Aritonang.
Langkah pimpinan KPK memecat 56 pegawai ini lebih cepat dibandingkan rencana merujuk SK Nomor 652 Tahun 2021. Dalam SK itu, disebutkan puluhan pegawai KPK non aktif semestinya diberhentikan pada 1 November 2021.