Alasan Hakim Bebaskan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis bebas pendiri sekaligus pemilik Pasar Muamalah Zaim Saidi. Sidang putusan digelar pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Zaim yang didakwa mengganti mata uang rupiah dengan dirham dan dinar dinyatakan tidak terbukti unsur pidananya.

"Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Divo Ardianto dalam keterangan persnya, yang dikutip pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Penampakan Pasar Muamalah bertransaksi pakai Dirham Dinar disegel polisi

Photo :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

Divo mengatakan dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Fausi dan anggota Andi Musyafir serta Ahmad Fadil tak menemukan unsur pidana terhadap perbuatan Zaim.

“Dan, membebaskan Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum," jelas Divo.

Pun, Divo mengatakan, majelis hakim telah memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya.

“Majelis hakim telah memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Divo.

Untuk diketahui, Zaim Saidi dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Zaim didakwa dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 10 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Aparat dari Bareskrim Polri menangkap Zaim pada Februari 2021. Aktivitas jual beli di Pasar Muamalah, Beji, Kota Depok yang diinisiasi Zaim dituduh melanggar aturan.

Zaim merupakan pendiri Pasar Muamalah. Di area pasar itu, ia mencetuskan transaksi jual beli diatur dengan harus menggunakan dinar emas dan dirham perak. 

Dengan demikian, masyarakat yang hendak berbelanja diminta menukarkan uang rupiahnya dengan dua alat pembayaran itu.