Fatwa MUI: Vaksin COVID-19 Zifivax Halal dan Suci

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Sumber :
  • Dokumen BNPB

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa MUI menyatakan vaksin COVID-19 Zifivax dari China halal dan suci.

Hal ini dikemukakan MUI setelah melakukan serangkaian kajian terhadap vaksin Zifivax. 

MUI menegaskan, vaksin tersebut dapat digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli dan lembaga yang kredibel dan kompeten.

"Vaksin COVID produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical suci dan halal karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan juga tidak ditemukan penggunaan material yang haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dikutip dari YouTube tvOne, Minggu, 10 Oktober 2021.

Berikut ini video pernyataan MUI: