Cara Cetak KK dan Dokumen Kependudukan Secara Mandiri Melalui

Contoh Kartu Keluarga/jakarta.go.id
Sumber :

VIVA – Mudah, cara cetak KK dan dokumen kependudukan secara mandiri melalui online. Digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) mengembangkan pelayanan Adminduk Online sebagai pengganti layanan secara tatap muka.

Kecanggihan Tekhnologi Sangat Membantu untuk Mencetak Dokumen Kependudukan Secara Mandiri

Melansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, menurut Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, di era digital seperti sekarang ini, semua urusan bisa terselesaikan dalam genggaman tangan. Kehadiran tekhnologi membuat segala sesuatu menjadi lebih mudah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu. 

Kecanggihan tekhnologi inilah dilakukan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil.
Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah pada aplikasi mobile yang dapat diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

Layanan Dukcapil Semakin Mudah

Kini, layanan dukcapil semakin dipermudah lantaran kecanggihan tekhnologi yang sudah memadai. Di masa pandemi Covid-19 ini, Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone

Kemudahan Cetak Kartu Keluarga Secara Mandiri

Penduduk tak perlu lagi antre untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen yang dibutuhkan dari rumah dengan printer menggunakan kertas HVS A4 80gram.

Zudan menjelaskan bahwa, tujuan penggunaan kertas putih HVS biasa dalam dokumen kependudukan ini demi kemudahan warga masyarakat. 

Faktanya, dulu jika Kartu Keluarga hilang, warga harus membuat lagi dan datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus mengantre lagi ke Dukcapil. 

Sekarang akta lahir, dan KK yang hilang tinggal cetak secara mandiri dirumah, asalkan yang bersangkutan masih memiliki file PDF atau link-nya.

Awal Mula Tradisi Cetak Dokumen Kependudukan Dengan Kertas Putih

Seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-elektronik dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS, hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan TTE yang diterapkan Dukcapil secara massif sejak periode awal tahun 2019. 

Berawal dari Bapak Presiden Jokowi tahun 2018 dengan Launching Akta Kelahiran Online di Seoul, Korea Selatan. Inilah menjadi awal dimulainya tradisi dokumen kependudukan dengan kertas putih biasa.

Keabsahan Dokumen Terjamin Keasliannya

Keabsahan dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin, dan asli atau tidaknya dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone. 

Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak menggunakan security printing. Jadi, untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan sekarang sangat mudah, dengan tanda tangan elektronik. Cukup dipindai dengan QR code scanner

Dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara pun bisa menghemat Rp450 miliar di tahun 2020. 

Hal ini juga bakalan menghilangkan praktik pungli dan percaloan lantaran pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan penduduk secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui ADM.

Cara Cetak KK dan Dokumen Kependudukan Secara Mandiri

Menurut laman indonesia.go.id, berikut cara mencetak dokumen kependudukan secara mandiri: 

  1. Masyarakat diwajibkan mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan terlebih dahulu dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store. 
  2. Masyarakat juga wajib untuk mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi, untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF). 
  3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil segera memprosesnya. 
  4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat. 
  5. Lalu, pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui layanan pesan singkat (SMS) dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF. 
  6. Pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat di pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut. 
  7. Perlu diperhatikan. PIN ini bersifat rahasia dan jangan disebarluaskan kepada pihak lain. 
  8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah diterima, teliti kembali terkait kesesuaian data diri. Jika terdapat kekurangan data atau ada kekeliruan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id
  9. Jika tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka dapat langsung mencetaknya dari rumah atau secara mandiri. 
  10. Simpan file data digital yang berformat PDF tersebut dengan hati-hati. Anda bisa menggunakan sewaktu-waktu jika membutuhkannya dengan cara mencetak ulang di rumah.