Dukun Beranak Jual 3 Bayi karena Orangtua Tak Mampu Bayar Persalinan
- unsplash.com
VIVA – Tega, dukun beranak jual 3 bayi di Manado. Diketahui bahwa wanita tersebut merupakan warga Wanea Manado. Korban atau ibu bayi tersebut diberi uang Rp50 ribu hingga 1 juta.
Dukun Beranak Sudah Menjual 3 Bayi
Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah mengamankan seorang wanita tersangka perdagangan bayi. Pelaku berinsial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak dari warga Wanea, Manado. Diketahui bahwa dukun beranak tersebut telah menjual sebanyak tiga bayi.
Dukun Beranak Beraksi Sejak Tahun 2020
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam press conference di Mapolda Sulut mengatakan, bahwa perdagangan bayi ini diduga telah dilakukan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021.
Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Agustus, Kamis (26/8/2021), personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat bahwa di rumah kost tersangka ada dugaan tindak pidana perdagangan bayi,” jelasnya, Kamis (7/10/2021).
Bayi Dijual Dengan Alasan Tidak Mampu Membayar Persalinan
Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea.
Bayi yang dijual tersangka diketahui karena korban mengaku tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban.
Peristiwa Tersebut Terjadi Kedua Kalinya
Diketahui bahwa korban yang Bernama Mita tersebut juga menjual anak pertamanya dengan orang lain. Kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya. Kejadian pertama tersebut, tersangka memberikan uang Rp50 ribu kepada Mita.
Tiga Bayi yang Telah Dijual Oleh Dukun Beranak Telah Ditemukan
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam pengembangan kasus ini juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Wanea. Sehingga sudah ada tiga bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas.
Petugas Kepolisian Telah Mengamankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 tas berisi 1 gunting pusar, 1 gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.
Terdapat 1 lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp2 juta, tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran 2 orang bayi.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan.
Tersangka Terjerat Pasal Perlindungan Anak
Dukun beranak yang sudah menjual tiga bayi tersebut dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.