ICW Anggap Sanksi Etik Dewas KPK ke Lili Pintauli Tidak Setimpal

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Sumber :
  • KPK

VIVA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut pengawasan dan penegakan kode etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, sangat lemah.

Sebab, Dewas KPK hanya menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada Lili. Padahal Lili terbukti bersalah, berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang sedang berperkara di KPK.

"Pengawasan dan penegakan etik Dewas KPK khususnya terhadap Komisioner KPK Lili Pintauli terbukti lemah," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada awak media, Jumat, 8 Oktober 2021.

Selain itu, Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Hukuman kepada Lili pun dipandang tidak setimpal dengan pelanggaran etik yang dia lakukan.

"Sekarang, praktik itu kembali terulang. Terutama menyoal laporan mantan pegawai KPK yang mempermasalahkan konferensi pers Lili ," kata Kurnia.

Diketahui, Lili kembali dilaporkan oleh mantan pegawai KPK karena diduga melakukan pembohongan publik saat konferensi pers pada 30 April 2021 lalu. Saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan Syahrial.

"Bagi ICW, Lili jelas sekali berbohong, karena dalam pengakuannya, ia menyebut tidak pernah berkomukasi dengan Syahrial perihal perkara," kata Kurnia

Dewas KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait perkembangan atas laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli tersebut.

ICW pun mendesak Dewas untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa Lili atas dugaan pembohongan publik tersebut. Dewas juga diminta menjatuhkan sanksi berat kepada Lili.