Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin, KPK: Serahkan Bukti Jangan Beropini

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut tuntas dugaan adanya delapan “orang dalam” di lembaga antikorupsi yang bisa digerakkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin untuk mengamankan perkara.

Hal ini disampaikan KPK menyusul semakin berkembangnya isu liar terkait delapan orang yang menjadi beking Azis di markas antikorupsi tersebut.

Diketahui, delapan “orang dalam” KPK yang disebut bisa digerakkan Azis Syamsuddin terungkap dalam persidangan dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada. BAP itu berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial. Dalam BAP itu disebutkan, Syahrial mengaku mengenal Stepanus karena dibantu Azis Syamsuddin.

Syahrial juga mengatakan Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingannya, seperti OTT atau amankan perkara, salah satunya Stepanus.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menekankan, pihaknya tidak berdiam diri dengan fakta persidangan tersebut. KPK akan mengonfirmasi informasi tersebut dengan keterangan saksi dan bukti lainnya.

"Agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid. Sehingga kita bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut," kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 6 Oktober 2021.

Ali menambahkan, dalam melaksanakan tugasnya KPK sebagai lembaga penegak hukum harus berdasar fakta-fakta hukum. Bukan sekedar misalnya fakta persidangan dari keterangan satu seorang saksi saja apalagi hanya sekedar opini tanpa didukung bukti yang valid.

"Maka jika ada pihak-pihak yang mengetahui informasi ini, sebaiknya menyampaikan kepada Dewas KPK dan kami pastikan akan menindaklanjutinya," kata Ali.

Ali menekankan, data awal yang valid sangat dibutuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tidak berdasar. Ali mengaku khawatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.

"Sebagai negara hukum, mari kita bertindak sesuai koridor hukum. Menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukumnya. Bukan dengungan opini yang tak disertai bukti," imbuhnya.