Kades Cabut Laporan Perusakan Kantor Desa saat Aksi Protes Sentul City

Ratusan warga setop aksi penggusuran oleh PT Sentul City.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Pemerintah Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mencabut laporan kepolisian atas wargannya. Yang diduga terlibat dalam peristiwa perusakan kantor desa saat aksi penolakan penggusuran PT Sentul City Tbk pada Sabtu 2 Oktober lalu. 

Kuasa hukum Kepala Desa Bojong Koneng Rusdy Anwar, Afdhal Muhammad dari Afdhal & Dedy Law Firm menjelaskan, masalah tersebut berakhir damai dengan musyawarah yang menghasilkan kesepakatan untuk mengganti kerusakan dan pencabutan laporan. 

“Iya sudah selesai dan laporan dicabut, untuk hasilnya juga ada surat kesepakatan yang ditanda tangani antara warga dan kepala desa, dalam musyawarah mufakat,” kata dia saat, Selasa malam 6 Oktober 2021.

Afdhal mengatakan, kronologi pelaporan pengrusakan pada Sabtu 2 Oktober malam hari usai kejadian, dengan nomor laporan LP/B/1463/X/2021/JBR/ RES BGR.

Baca juga: Niat Selamatkan Kucing, Ibu Rumah Tangga Malah Jatuh Hingga Tewas

Pada keesokan harinya, 3 Oktober terjadi musyawarah mufakat dan kedua belah pihak berdamai dan warga yang merusak akan mengganti kerusakan di Kantor Desa Bojong Koneng. Pada hari Senin 4 Oktober Kepala Desa Bojong Koneng Rusdy Anwar mencabut laporan tersebut.

Meski ada pencabutan, lanjut Afdhal, kasus ini bukan merupakan delik aduan melainkan delik umum. Artinya, meski laporan telah dicabut oleh pelapor tetap diproses oleh Polres Bogor. Saat ini kasus tersebut ditindaklanjuti Polres Bogor dan masuk proses penyidikan.

“Akibat peristiwa itu perusakan aset Pemerintah maka proses hukum itu tetap jalan,” kata Afdhal.

Afdhal mengatakan, karena delik umum, penyidik punya kewenangan untuk melakukan proses hukum. Sehingga hari ini ada beberapa orang saksi kejadian yang dipanggil oleh Polres Bogor.

“Jadi proses hukumnya tetap jalan. Sehingga saya jelaskan ke kepala desa karena ini delik umum maka sekarang kepala desa sudah bisa memahami, dan setelah penyidikan akan dipanggil pihak-pihak warga itu (yang melakukan pengrusakan di kantor desa),” jelasnya.