Kata MUI soal Hukum Perempuan Memakai BH dalam Islam

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Ketua Bidang Fatwa MUI KH Afifuddin Muhajir merespons tentang tulisan milik teman salih yang mengulas fatwa Arab Saudi hukum 'Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?'. Tulisan itu viral di media sosial. Tulisan soal hukum perempuan memakai BH atau bra itu di-retweet oleh sejumlah akun.

Afifuddin menjelaskank kriteris berbusana bagi muslimah. Kriteria pertama adalah menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Yang kedua, tidak tembus pandan.

"Yang ketiga tidak ketat yang memperlihatkan bentuk tubuh," kata dia kepada VIVA, Rabu 6 Oktober 2021.

Dia menjelaskan, hukum memakai bra tergantung dari jenis bra-nya. Kata dia, bra yang memperlihatkan bentuk payudara tentu tidak diperkenankan. Namun, untuk jenis bra yang tidak mengungkapkan isinya maka tidak jadi permasalahan.

"Hukum pakai BH tergantung jenis BH nya. BH yang ketat, yang memperlihatkan montoknya payudara tentu ini tidak boleh. Tapi, ada kemontokan yang sesungguhnya montok palsu, karena yang montok bukan isinya tapi bungkusnya. Orang bisa membedakan antara yang asli dan yang palsu. Jenis BH yang tidak mengungkapkan isinya tentu tidak masalah," kata dia lagi.

Berikut ini bunyi tulisan yang viral itu:

Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis 'Berpakaian tapi Telanjang'.

Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah. Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.