Profil Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah yang Dapat Amnesti dari Jokowi

Saiful Mahdi
Sumber :
  • Tangkapan Layar: YouTube

VIVA – Profil Saiful Mahdi adalah seorang dosen di Universitas Syiah Kuala, Aceh. Ia ditetapkan sebagai tersangka hanya karena melayangkan kritik di lingkungan kampusnya yaitu kepada Fakultas Teknik Unsyiah. Ia Akhirnya mendekam di penjara selama beberapa bulan karena kasus tersebut.

Namun, Selasa (5/10/2021) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa Presiden Jokowi sudah menyetujui amnesti yang diajukan oleh dosen Universitas Syiah Kuala tersebut.

Mahfud juga menyatakan bahwa pemerintah sudah berdialog dengan istri dan juga pengacara Saiful Mahdi pada 21 September lalu. Mahfud kemudian melakukan rapat bersama dengan pimpinan Kejaksaan Agung dan pimpinan Kementrian Hukum dan Ham RI. Nah, untuk lebih lengkapnya mengenai Profil Saiful Mahdi simak ulasan berikut yang disadur dari berbagai sumber.

Lalu, Siapa Saiful Mahdi?

Profil Saiful Mahdi

Berdasarkan informasi dari Panglan Data Pendidikan Tinggi (Dikti), Saiful Mahdi merupakan salah seorang dosen di Universitas Syiah Kuala dan juga lulusan S3 dari Cornell University. Tahun 2011 ia lulus dari universitas tersebut dan memperoleh gelar Doctor of Philosophy.

Kemudian untuk pendidikan sarjana S1-nya ia menempuh pendidikan di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Surabaya. Lalu, untuk gelar S2 dirah oleh Saiful tahun 2001 di University of Vermont.

Selain mengajar di Unsyiah, ia juga menjadi seorang dosen di Universitas Serambi Mekkah untuk mata kuliah Kapita Selekta Sejarah Indonesia. Dalam situs resmi Unsyiah, Saiful menuliskan bahwa ia mempunyai minat dalam bidang Ekonometrika Terapan, Demografi, Statistik Resmi, Statistik Sosial, Metode Kuantitatif, dan Metode Survei untuk analisis kebijakan.

Bukan hanya itu, Saiful juga menyebutkan bahwa dirinya tertarik dengan Total Quality Management (TQM) dan Statistical Process Control atau Statistical Quality Control (SPC/SQC), baik untuk aplikasi industri atau non-industri.

Kemudian ketika tahun 2004 tsunami melanda Aceh, Saiful belajar mengenai bencana dan sosiologi bencana. Kedua hal tersebut dihubungkan dengan pengalaman dan pembelajaran tentang perdamaian, konflik, dan pembangunan.

Selain itu, Saiful Mahdi adalah seorang Founding dan First Chair di Departemen Statistika Unsyiah, mantan Direktur Eksekutif Internasional Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), dan pendiri sekaligus menjadi Direktur The Aceh Institute. Saiful juga aktif sebagai Wakil Direktur Pusat Ilmu Sosial dan Kajian Budaya (PPISB) Unsyiah.

Masalah Utama Saiful Mahdi

Tanggal 2 September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik memakai Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dilansir dari beberapa sumber, permasalahan ini berawal dari kritikan Saiful terhadap proses penerimaan ASN untuk Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.

Kritikan tersebut dilayangkan karena terdapat peserta yang lolos padahal berkas yang dikumpulkan diduga belum sesuai dengan persyaratan. Berikut kata-kata kritikan Saiful Mahdi:

Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi," tulis Saiful Mahdi dalam WhatsApp Grup.

Lalu, kuasa hukumnya, Syahrul Putra Mutia, menerangkan bahwa kata korup yang dituliskan oleh Saiful bermaksud pada sistem yang salah mengenai pelaksanaan tes CPNS dosen di lingkungan Fakultas Teknik Unsyiah.

Namun, kata tersebut dimaknai berbeda oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah yang menganggapnya sebagai tuduhan. Taufik, Dekan Fakultas Teknik, melaporkan Saiful karena tuduhan pencemaran nama baik ke Polrestabes Banda Aceh.

­Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan divonis selama tiga bulan penjara dengan denda mencapai Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 4 April 2020. Saiful kemudian mengajukan banding dan kasasi, tapi keduanya ditolak.