KPK Bakal Tindak 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disebut memiliki delapan orang kepercayaan yang bisa mengurus perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi memastikan akan mendalami dan mengusutnya.

KPK juga menegaskan tidak akan pandang bulu jika benar ada pegawainya yang menjadi orang dalam Azis.

"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 6 Oktober 2021.

Lembaga antikorupsi kini tengah mencari bukti tambahan untuk mencari bukti-bukti dugaan terdapat orang kepercayaan Azis di KPK.

"Kami mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya," lanjut Ali.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin disebut punya delapan orang di KPK yang mampu digerakkan untuk kepentingan pribadinya. Kepentingan itu terkait mengamankan perkara.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada beberapa waktu lalu. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Pun, saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada yang dibacakan jaksa dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin, 4 Oktober 2021. BAP dimaksud berisikan percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Dalam BAP itu, Azis disebut punya 8 orang dalam di KPK.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.