Novel Cs Ingin Sikat ‘Orang Dalam’ Azis Syamsuddin tapi Dilarang

EKs penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut punya 'orang kepercayaan' yang biasa urus perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan dengan terdakwa bekas penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin.

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sudah mengetahui hal itu sejak lama. Novel adalah satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK lantaran dianggap tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Novel mengungkapkan itu saat membalas cuitan eks juru bicara KPK Febri Diansyah. Awalnya, Febri mencuit soal isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin kemungkinan akan digunakan untuk menyerang Novel Baswedan dkk.

"Setelah ini, isu 'orangnya' Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang/kaitkan dengan Novel/teman-teman IM57+," cuit Febri di akun Twitter @febridiansyah, dikutip pada Selasa, 5 Oktober 2021. Febri sudah memberi izin cuitannya dikutip.

Padahal, kata Febri, dalam cuitan yang sama, yang pertama kali membongkar kasus Robin adalah Novel Baswedan dan kawan-kawan. Novel Cs kemudian melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK.

"Padahal yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Aziz sebagian adalah penyidik/penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK," kata Febri.

Febri lantas menyinggung keberanian KPK saat ini untuk benar-benar membongkar isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin ini.

"Isu ini mungkin akan heboh, karena kita enggak tahu juga apa KPK akan serius mengungkapnya. Sementara, lama-lama banyak yang lupa dengan kelanjutan kasus Korupsi Bansos COVID-19 atau bahkan Harun Masiku yang entah di mana rimbanya," kata Febri.

Novel kemudian membalas cuitan Febri dengan mengatakan bahwa ia bersama timnya merupakan pihak yang melaporkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin ke Dewas KPK. Namun, ungkap dia, laporannya tidak ditindaklanjuti Dewas.

"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel, dikutip pada Selasa, 5 Oktober 2021. 

Novel juga telah mengizinkan awak media untuk dikutip cuitannya. Namun, Novel merasa, KPK seperti melarang dia dan timnya mengungkap kasus 'orang dalam' Azis Syamsuddin.

"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," sebut Novel.