Polisi Tunggu Laporan Wali Kota Malang soal Teror Vandalisme

Petugas Satpol PP bersihkan coretan vandalisme di Rumah Dinas Wali Kota Malang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Rumah Dinas Wali Kota Malang, Sutiaji di Jalan Ijen Nomor 2, Klojen, Kota Malang Jawa Timur, mendapat teror aksi vandalisme. Coretan itu berada di dinding pagar rumah dinas sisi barat dengan tulisan "Wali Kota Tewur Mundur Ji!". Tulisan itu diketahui sudah ada pada Jumat, 1 Oktober 2021 lalu. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Tinton Yuda Riambodo mengungkapkan, mereka tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut karena tidak ada yang melapor. Wali Kota Malang jika merasa dirugikan, harus melapor agar polisi bisa menindaklanjutinya.

"Kita sudah melakukan pendalaman terkait perkara itu. Kembali lagi perkara itu adalah perkara delik aduan absolut. Di mana pelapornya adalah orang atau pejabat yang merasa dirugikan. Sampai detik ini kami belum mendapatkan laporan dari pihak yang merasa dirugikan terhadap hal tersebut," kata Tinton, Senin, 4 Oktober 2021. 

Tinton menuturkan, polisi tidak bisa menindaklanjuti aksi teror vandalisme karena tidak ada laporan masuk ke Polresta Malang Kota. Tetapi mereka sudah melakukan penyelidikan awal, dan menganalisa motif dari teror vandalisme. 

"Dan kita juga sudah cek ke TKP memang sudah dihapus ya. Kami juga sudah melakukan penyelidikan, kita mendalami, kita masih menganalisa siapa pelakunya tersebut. Artinya ya kita tidak bisa menindaklanjuti. Tapi tetap kita mendalami," jelas Tinton. 

Tinton menyebut, saat polisi datang ke sejumlah titik vandalisme, coretan tuntutan wali kota mundur sudah dihapus. Selain di rumah dinas wali kota aksi vandalisme juga ditemukan di jalan Basuki Rahmat atau perempatan Rajabally, Jalan Basuki Rahmat sisi monumen Chairil Anwar. Kemudian di Jalan Veteran atau perempatan ITN Malang, Dinoyo, Kota Malang. 

"Saya tidak tahu yang menghapus siapa. Pada saat kita cek di TKP, pada saat kita mendapatkan informasi, kita cek ke TKP, itu sudah terhapus. Jadi kami kurang paham siapa yang menghapus dan yang jelas terkait perkara itu merupakan delik aduan absolut. Di mana pihak yang dirugikan itulah yang melaporkan ke kami," tutur Tinton.