Viral Foto HTI di KPK, Lokasinya di Ruang Banyak Dokumen Rahasia

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Foto diduga bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) viral di media sosial beberapa waktu ini. Atas hal itu, KPK disebutkan langsung memecat petugas keamanannya (Satpam), Iwan Ismail lantaran menyebar foto tersebut ke beberapa kelompok di luar KPK.

Mantan pegawai KPK Tata Khoiriyah menilai wajar pemecatan terhadap Iwan. Pasalnya, di KPK tidak bisa sembarangan memotret ruangan.

"Mungkin Mas Iwan belum tahu atau mungkin lupa bahwa pekerjaan KPK berkaitan dengan hal-hal yang confidential (rahasia)," kata Tata kepada awak media, Senin, 4 Oktober 2021.

Baca juga: Bikin Geger, Ini Penampakan Bambu yang Dipakai PUPR Buat Jalan Tol

Tata mengungkapkan foto itu berada di lantai sepuluh Gedung Merah Putih KPK. Ruangan itu merupakan divisi penindakan tempat para jaksa KPK bekerja.

Iwan seharusnya sudah mengetahui memotret dan menyebarluaskan gambar ruangan tersebut sangat berbahaya. Pasalnya, beberapa dokumen penindakan yang bersifat rahasia bisa diketahui publik.

"Karena ruang kerja tim penindakan hanya diakses terbatas, maka foto-foto yang beredar pun di dalamnya sangat dikontrol. Tidak semua ruangan diperbolehkan ambil foto-foto," kata Tata.

Iwan juga seharusnya memahami pemecatan yang menimpanya bukan karena bendera HTI. Namun, karena memfoto dan menyebarluaskan ruangan jaksa bekerja.

"Yang perlu digaris bawahi adalah bukan karena viralnya foto tersebut Mas Iwan diberhentikan. Tapi karena foto tersebut disebar ke publik tanpa ada klarifikasi, tanpa ada penjelasan dan dalam pemeriksaan Pengawas Internal ditemukan pelanggaran etik," kata Tata.

Pemecatan Iwan juga dipandang Tata semakin wajar karena tudingan HTI dalam foto tersebut. Tindakan tersebut fatal karena KPK saat itu tengah diterjang isu Taliban.

"Mungkin Mas Iwan tidak tahu bahwa saat itu isu Taliban tengah dilemparkan ke publik untuk menyerang kredibilitas KPK. Sehingga kepercayaan publik menurun bahkan mempertanyakan kenetralan KPK," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pria bernama Iwan Ismail yang mengaku mantan Satpam HTU menyebut dirinya dipecat karena memfoto bendera HTI di meja salah satu pegawai KPK. Pihak KPK pun membantah foto itu adalah bendera HTI.

"Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar atau bohong dan menyesatkan ke pihak eksternal," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 1 Oktober 2021.

Ali lebih jauh mengatakan kejadian itu terjadi sekitar September 2019. Ia mengatakan bendera itu hanya mirip dengan yang dimiliki HTI. Dia menegaskan bendera itu bukan bendera HTI. 

Lembaga Antikorupsi sudah memeriksa pegawai yang menduduki meja tersebut saat itu. "Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung," imbuhnya.