Pengacara Rocky Gerung: Warga Punya SHM, Sentul City Cuma SHGB
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Kuasa Hukum Rocky Gerung dari Lokataru Kantor Hukum dan HAM, mengungkapkan PT Sentul City Tbk tidak hanya mengesekusi lahan garapan yang sudah ditempati sejak 1935 milik warga, melainkan warga yang sudah bersertifikat SHM perorang. Hal itu diungkapkan saat mendatangi Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, kemarin Kamis 30 September 2021.
“Klien kami sejauh ini ada yang memiliki SHM di situ, namannya itu Pak Syaefi, kalau tidak salah itu, ada dua tempat di wilayah setempat hidup dia punya SHM di Desa Cijayanti dan dan juga di Bojong Koneng. Dia memiliki SHM dan juga digugat oleh sentul,” kata Lokataru- Kantor Hukum dan HAM, kuasa hukum Rocky Gerung, Narfirdo Ricky di kantor BPN, dikutip VIVA Jumat 1 Oktober 2021.
Lanjut Narfirdo, warga yang memiliki SHM itu juga dipolisikan oleh Sentul City. Padahal, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat sah yang dikeluarkan BPN yang memiliki kekuatan hukum dan kepemilikan tetap.
“Kita binggung kan kenapa dia punya SHM pun masih dipermasalahkan oleh sentul. Jadi harus mempunyai surat hak apa? Memperjelas kepemilikan tanah dari warga di situ,” katanya.
Oleh karena itu, kata Narfirdo, pihaknya menuntut penjelasan mengapa BPN Kabupaten Bogor mengeluarkan SHGB PT Sentul dan menjelaskan bagaimana riwayat tanah dari kepemilikan Tanah milik PT Sentul tersebut. Termasuk proses administrasinya yang dicurigai maladministrasi.
“Bagaimana mungkin warga yang tinggal sejak tahun 1935 sampai 1960. Warga di usir dari tempatnya dengan hanya dasar Sentul memiliki SHGB. Bagaimana bisa?,” katanya.
Sebab, lanjut dia, kalau mau melakukan sertifikat seharusnya terjadi pengukuran di tempat. Mereka abaikan warga atau bagaimana. Harusnya didampingi RT RW saat pengukuran dan dampingi kepala desa, dan yang lain.
“Dan tidak mungkin tidak ada warga, pasti ada warga di situ. Ada sertifikat ganda juga tadi beberapa SHM yang dipermasalahkan oleh Sentul City. Kuncinya ujungnya nanti ada di BPN Kabupaten Bogor karena yang mengeluarkan SHGB yang diklaim PT Sentul tersebut,” jelasnya.
Markus Haditanoto kuasa hukum Rocky lain menambahkan, mecurigai proses SHGB yang dilalui oleh Sentul City melalui BPN terdapat maladministrasi. Secara administrasi tidak ada pengukuran yang diketahui warga yang tinggal di lokasi. Padahal seharusnya Sentul City harus lebih dulu melalui pembebaskan lahan.
“Nomor SHGB ini bisa terbit dari mana?
Sedangkan warga-warga di sini sudah tinggal dari tahun 1930, ada yang punya sertifikat, nah gimana caranya BPN melakukan penerbitan untuk Sentul,” jelasnya.