Alexander Marwata: Novel Baswedan Cs Sudah Jadi Orang Bebas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 57 pegawainya yang telah dipecat kini berstatus orang bebas. Hal itu disampaikan menanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut Novel Baswedan Cs sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

"Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut kan sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi. Artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam, 30 September 2021.

Alexander mengatakan, jika ada lembaga atau instansi lain yang ingin merekrut 57 mantan pegawai KPK tersebut, itu menjadi kewenangan dari lembaga-lembaga terkait.

"Kami menghormati itu, dan pihak lain yang ikut memperhatikan nasib dari 57 pegawai KPK. Biar bagaimanapun kontribusi mereka selama di KPK juga harus kami hormati, kami hargai," ujarnya.

Alexander berharap di mana pun nanti 57 mantan pegawai KPK bekerja, nilai-nilai integritas yang selama ini diperoleh di lembaga antirasuah akan dibawa di tempat kerja mereka yang baru.

"Dan bisa membawa perubahan di instansi-instansi baru atau nanti kalau bisa di BUMN, bisa membawa perubahan yang cukup signifikan terkait nilai-nilai integritas," imbuhnya.

Diketahui, terdapat 57 orang pegawai, termasuk Novel Baswedan diberhentikan per 30 September 2021 oleb Pimpinan KPK.

Selain Novel, pegawai KPK yang diberhentikan itu berasal dari berbagai jenjang jabatan, mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho.