Eks Pegawai KPK Sambangi Istana Serahkan Petisi Gerakan Anti Korupsi

Mantan pegawai KPK, Rieswin Rachwell, menyambangi Kompleks Sekretariat Negara untuk mengantarkan petisi online Gerakan Anti Korupsi (GAK) kepada Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Mantan pegawai KPK, Rieswin Rachwell, menyambangi Kompleks Sekretariat Negara untuk mengantarkan petisi online Gerakan Anti Korupsi (GAK) kepada Presiden Joko Widodo, sore tadi.

Rieswin, adalah satu dari 58 pegawai KPK yang hari ini diberhentikan secara resmi karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN. Dia datang bersama Maria Catarina Sumarsih, Ibu korban mahasiswa Universitas Atma Jaya Jakarta mendiang Bernardus Realino Norma Irawan (Wawan), yang tewas dalam peristiwa Semanggi 1998. 

Rieswin mengatakan, petisi yang sudah ditandatangani lebih dari 70 ribu orang itu satu- satunya tuntutan adalah meminta Kepala Negara segera bersikap.

"Petisi sudah ditandatangani secara online lebih dari 70 ribu orang yang menandatangani untuk mendesak presiden agar segera bersikap dan membatalkan tes wawasan kebangsaan yang penuh dengan mal administrasi dan melanggar HAM," ujar Rieswin di Kompleks Sekretariat Negara, Kamis 30 September 2021.

Rieswin berharap petisi online dibaca Jokowi. Hanya seorang Presidenlah yang dinilai bisa memutuskan nasib mereka yang diberhentikan paksa lewat skema TWK.

"Tentu saja harapannya diterima oleh presiden dan dibaca karena bagaimana pun presiden adalah pimpinan tertinggi rumpun kekuasaan eksekutif di mana KPK menjadi bagian dari itu. Besar harapan dan harapan itu wajar aga presiden dapat segera bersikap untuk semangat pemberantasan korupsi," ucap dia.

Di kesempatan yang sama, Sumarsih mengatakan, kedatangannya sebagai bentuk solidaritas kepada para pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lolos TWK. Pada hari itu juga, bersamaan Sumarsih menggelar ‘Aksi Kamisan’ di depan Kompleks Istana Merdeka yang sudah berjalan hampir 14 tahun lamanya. Sumarsih masih menanti keadilan bagi anaknya. 

"Saya sebagai korban pelanggaran HAM berat yang selalu memperjuangkan tegaknya supremasi hukum, maka kami melakukan solidaritas juga demi untuk kepentingan rakyat banyak, supaya pemberantasan korupsi ini betul-betul berhasil dengan baik dan untuk penegakan hukum dan HAM pun juga negara benar-benar melaksankaan perintah di dalam konstitusi," ucap Sumarsih

Sumarsih menyatakan, pemberhentian 58 pegawai KPK hari ini merupakan upaya pemerintah untuk melemahkan pemberantasan korupsi.