KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim. Penetapan tersangka ini adalah pengembangan atas kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di daerah itu.

Yakni pengembangan atas kasus korupsi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Keenam orang itu telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Selain itu, kasus ini juga telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020. Juarsah saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada awak media di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September 2021.

Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan tersangka, yakni Indra Gani BS; Ishak Joharsah; Ari Yoca Setiadi; Ahmad Reo Kusuma; Marsito; Mardiansyah; Muhardi; Fitrianzah; Subahan; dan Piardi.

Alexander menuturkan, 10 anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka kasus ini diduga menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dari Robi Okta Fahlefi. Suap itu diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh anggota dewan.

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," kata Alexander.   

Atas dugaan tindak pidana ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan para tersangka di tiga rutan berbeda.

Mereka akan mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 September 2021 hingga 19 Oktober 2021.

"Untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri  pada rutan masing-masing," imbuh Alex.