Dipecat, Novel Baswedan Cs Bikin IM57+ Institute
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat pimpinan KPK mendeklarasikan pendirian Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute). Deklarasi ini bertepatan dengan hari terakhir mereka bekerja sebagai pegawai KPK, Kamis, 30 September 2021.
Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan, institute tersebut dibentuk sebagai wadah bagi para pegawai yang dipecat oleh KPK melalui proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang melanggar HAM dan maladminstratif.
"Institut ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi," kata Praswad di Kantor Dewas KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September 2021.
IM57+ Institute dipimpin oleh Executive Board yang terdiri dari Hery Muryanto eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi), Sujanarko eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI). Lalu, ada eks penyidik senior Novel Baswedan, eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Giri Suprapdiono. Kemudian, eks Kabiro SDM Chandra SR.
Selain Executive Board, terdapat Investigation Board yang terdiri dari eks para penyidik dan penyelidik senior. Kemudian, Law and Strategic Research Board (beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior).
Selain itu, ada Education and Training Board yang terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi.
Praswad mengatakan, 57 pegawai yang dipecat KPK adalah orang-orang yang telah membuktikan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti hari ini dan IM57+ Institute menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi," jelas Praswad.
Seperti diketahui, Novel Baswedan Cs sudah resmi tak menjadi pegawai KPK karena dipecat yang mulai berlaku Kamis, 30 September 2021. Mereka yang dipecat tak lolos TWK sebagai asesmen pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).