Karutan Bareskrim dan Anak Buah Disidang Disiplin Usai M Kece Dianiaya
- VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris
VIVA – Kepala rutan (karutan), kepala jaga (kajaga), dan anggota jaga Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diduga telah melanggar disiplin lantaran lalai sampai membuat terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias M Kece.
"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari kepala Rutan Bareskrim, kajaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis 30 September 2021.
Hal tersebut kata Sambo diketahui berdasarkan hasil gelar perkara pada hari ini. Ketiganya diduga melanggar Pasal 4 d dan f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketiganya akan segera mengikuti sidang disiplin.
"Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga memproses etik tersangka Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Sidang etik terhadap tersangka kasus penganiayaan itu dilakukan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap alias inkracht.
"Terhadap IJP NB akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M. Kace inkracht," kata dia.