Dipecat KPK, Giri: Kami Sudah Melawan dengan Sehormat-hormatnya

Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono
Sumber :
  • Agus Rahmat

VIVA – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat pimpinan KPK hari ini, 30 September 2021. Satu pegawai di antaranya adalah Direktur Sosialisasi Kampanye Antikorupsi KPK Nonaktif Giri Suprapdiono.

Giri sengaja datang ke KPK untuk menyelesaikan kewajiban terakhirnya pada hari ini. Kewajiban itu berupa menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan mengembalikan barang-barang milik KPK.

"Kami lapor LHKPN, dan kami kembalikan laptop itu, semua peralatan (punya) kantor," kata Giri di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September 2021.

Giri juga mengaku akan mengisi beberapa dokumen. Dia enggan memerinci dokumen dimaksud karena bersifat rahasia.

Selain itu, dia juga mengaku mengembalikan tanda pengenal pegawainya karena sudah bukan pegawai KPK lagi. "Kami harus balikin asuransi kami, jadi semua yang apa kami dapatkan dari KPK dikembalikan hari ini," kata Giri.

Beberapa akses kepegawaiannya juga sudah ditutup. Giri sudah menerima keadaan bahwa dirinya sudah bukan pegawai KPK. Dia mengaku sedih harus keluar dari Lembaga Antikorupsi dengan cara seperti ini. Apalagi, dia sudah bergabung dengan KPK selama belasan tahun.

"Sedih ya manusiawi, kami udah bangun lembaga itu dan kami layaknya diusir. Tapi kami anggap wisuda dan kami sudah melawan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan memberhentikan 56 orang pegawainya yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN. Penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk salah satunya. Mereka diberhentikan pada 30 September 2021.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya. Maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.