Bendera Setengah Tiang di Kantor KPK Warnai Pemecatan Novel Cs

Bendera setengah tiang di depan kantor KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang bendera setengah tiang di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis, 30 September 2021. Hal ini diklaim dalam rangka  memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

"Memperingati Hari Kesaktian Pancasila," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media.

Di sisi lain, pada hari ini juga penyidik KPK Novel Baswedan dan puluhan rekannya diberhentikan secara hormat oleh pimpinan KPK. Mereka diberhentikan lantaran dianggap tak lulus TWK sebagai syarat alih status ASN.

Diketahui, dalam surat Mendikbudristek Nomor 64262/MPK.F/TU.02.03/2021 tertanggal 22 September 2021 yang diteken Nadiem Anwar Makarim, disebutkan dalam poin enam sebagai berikut:

Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2021 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2021 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh.

Sementara Novel Baswedan bersama puluhan rekannya pamitan dari Gedung KPK pada Kamis siang, 30 September 2021 sekitar pukul 13.30 WIB. Suasana haru terasa ketika mereka keluar kantor KPK. 

Saat mulai meninggalkan gedung, pegawai lainnya tampak keluar sambil melambaikan tangan pertanda salam perpisahan. 

Sebelumnya, KPK menyatakan memberhentikan 56 orang pegawainya yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN. Penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk salah satunya. Mereka diberhentikan pada 30 September 2021.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya. Maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.