Pesan Ketua KPK saat Rakor dengan Polda hingga Parpol di Jambi
- VIVA/Syarifuddin Nasution (Jambi)
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Supervisi di Polda Jambi. Hal ini disebut demi meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum di Jambi.
Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung mengatakan, kedatangan Ketua KPK ke Polda Jambi merupakan rapat dalam membangun intsgritas dalam memberantas korupsi.
"Rapat Ketua KPK demi meningkatkan sinergitas antara KPK dan aparat penegak hukum di wilayah Jambi baik dari kepolisian, kejaksaan tinggi dan BPKP perwakilan Jambi," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa, 28 September 2021
Rapat dihadiri Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad dan perwakilan BPKP Jambi yang merupakan rekanan dalam mengaudit kerugian negara. Didik menyebut, koordinasi ini diharapkan bisa mengatasi kejadian di berapa daerah dalam menindaklanjuti tindak pidana korupsi.
"KPK selalu memberikan pemahaman terkait kewenangan serta tugas KPK sesuai pasal 6B terkait koordinasi dan supervisi," jelasnya.
Didik menyampaikan, Jambi dalam rapat koordinasi (Rakor) dan supervisi di Polda Jambi, selanjutnya KPK akan mengkoordinasikan perkembangan tindak pidana korupsi dan ketikan terdapat hambatan oleh aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti tindak pidana korupsi.
"KPK akan memberikan bantuan untuk menyingkronkan antara penyidik dan penuntut serta ahli untuk saling bersinergi untuk mempercepat proses tindak pidana, sedangkan untuk tindak pidana korupsi yang ditangani dengan penegak hukum di Jambi belum ada yang ditetapkan untuk di supervisi oleh KPK,"katanya.
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding yang datang ke Jambi saat dikonfirmasi mengatakan Ketua KPK sebelum ke Polda terlebih jumpa dengan pimpinan dan perwakilan 11 partai politik di wilayah Jambi. Dalam pertemuan tersebut, Ketua memberikan arahan sosialisasi politik cerdas berintegritas.
Kegiatan KPK di Jambi dalam rangka koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi dan akan berlanjut sampai Jumat, 1 oktober 2021.