Nakhoda Kapal Pengayoman IV Jadi Tersangka
- ANTARA/Sumarwoto
VIVA – Polisi menetapkan nakhoda kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 17 September 2021, sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, dalam siaran pers di Semarang, Selasa, 28 September, mengatakan, nakhoda berinisial SA (53), dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Menurut dia, kasus tenggelamnya kapal Pengayoman IV ditangani oleh Polres Cilacap. Sebanyak 12 orang, termasuk 5 penumpang, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara itu. Polisi sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam penanganan perkara itu.
Kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan Nusakambangan, Cilacap, pada 17 September 2021. Dua orang penumpang kapal tewas dalam kejadian nahas itu.
Saat kejadian, kapal sedang mengangkut 7 penumpang, 1 sepeda motor, dan 2 truk pengangkut pasir. (ant)