Diduga Berbuat Asusila, Oknum Anggota DPRD Maros Dipolisikan
- VIVA/Irfan
VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyelidiki kasus dugaan perbuatan asusila oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Maros, berinisial SS (36) terhadap korban inisial IMS (25) terkait laporannya.
"Iya benar, ada laporannya. Saat ini ditangani tim Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Senin.
Ditanyakan sejauh mana perkembangan kasus itu, kata perwira menengah Polri itu, masih dalam proses penyelidikan tim untuk mengungkap kasus tersebut.
"Masih tahap penyelidikan. Tapi sudah masuk ke tahap pemeriksaan-pemeriksaan, dan pemanggilan. Tetapi, saya belum mengonfirmasi lagi sudah sejauh mana kasusnya," ujar dia.
Mengenai kapan agenda pemeriksaan terlapor, tambah Zulpan, tim masih sementara melakukan proses-prosesnya termasuk mengklarifikasi dugaan perbuatan asusila itu baik terlapor maupun pelapor.
Selain itu, laporan polisi tersebut sedang diproses oleh tim Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulsel berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana.
Sebelumnya, korban IMS melaporkan SS diketahui anggota DPRD Kabupaten Maros dari kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke polisi terkait dugaan perbuatan asusila kepadanya di salah satu hotel di Makassar.
Korban merupakan kader muda PPP Maros sejak 2018 lalu dan mengenal terlapor. Korban memang bekerja sebagai "marketing" di perusahaan trading investasi saham dengan menawarkan terlapor berinvestasi Rp50 juta di perusahaan tersebut pada Desember 2019 lalu.
Hingga akhirnya, oknum ini meminta korban datang ke salah satu hotel di Makassar untuk ikut berinvestasi, belakangan usai korban bertemu di lobi hotel, lalu memintanya naik ke kamar karena takut dilihat orang bertransaksi dengan alasan statusnya sebagai anggota dewan.
"Saya jelaskan di kamar saat itu tentang investasi ini lalu diinstalkan aplikasinya, tapi tiba-tiba dia langsung memaksa begituan," katanya, mengaku tidak mendapat uang investasi yang dijanjikan usai kejadian kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Hingga pada awal tahun 2020, terlapor kembali menghubunginya bahwa uang investasi sudah siap, tetapi syaratnya mesti melayani berhubungan badan dengan korban. Setelah melakukan itu, korban hanya menerima transfer sebesar Rp20 juta, tidak sesuai dengan penawaran.
Korban mengaku sudah tiga kali diperlakukan seperti itu, terakhir di rumah kosong di Maros. Hingga hamil, pada April 2020 dan belakangan digugurkan atas desakan terlapor. Karena merasa dilecehkan, dan tidak tahan intimidasi dari terlapor akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Ketua DPW PPP Sulsel Imam Fauzan Amir Uskara saat dikonfirmasi ihwal dugaan perkara tersebut mengatakan, pihaknya masih mencari tahu perkara sebenarnya, karena itu diluar ranah partai. Berkaitan dengan persoalan hukum, itu adalah hal pribadi kepada yang bersangkutan.
"Saya masih mencari tahu persoalan sebenarnya, karena belum ada kejelasan siapa yang salah, atau siapa benar. Ini juga bukan persoalan partai, tapi persoalan pribadi yang bersangkutan, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan partai," ujar Imam menegaskan. (Ant/ANTARA)
Baca juga: Upaya Polisi Tangkap Pelaku Tindak Asusila di Tebing Koja