Sembunyikan Eks Sekjen MA Nurhadi, Ferdy Yuman Dituntut 7 Tahun Bui
- VIVA / Edwin Firdaus
VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Ferdy Yuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono ini diyakini merintangi penyidikan KPK.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 27 September 2021.
Dalam menjatuhkan tuntutan, kata Jaksa Wawan, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Ferdy Yuman dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa Wawan.
Jaksa meyakini membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menyandang status tersangka KPK.
Rezky yang berstatus tersangka KPK memerintahkan Ferdy Yuman untuk berkomunikasi dan negosiasi harga dengan Adiwono selaku agen pemasaran rumah sewa di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
“Tercapai kesepakatan harga sewa rumah sejumlah Rp 360 juta per tahun ditambah dengan uang jaminan sejumlah Rp 70 juta dan uang sejumlah Rp 60 juta sebagai komisi agen pemasaran. Sehingga keseluruhan biaya sewa senilai Rp 490 juta," kata Jaksa Wawan.
Ferdy Yuman mengantar dan membantu proses perpindahan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya untuk menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Selain itu terdakwa Ferdy juga tinggal bersama di rumah tersebut, sekaligus mengurus kebutuhan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya.
Padahal Ferdy Yuman mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono sedang ada perkara dengan KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah menempati rumah itu, Ferdy Yuman selaku pihak yang menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran
Lama Jakarta Selatan tidak pernah melaporkan kepindahan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya yang menempati rumah tersebut kepada Ketua RT setempat. Dengan maksud agar keberadaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono tidak diketahui oleh orang lain.
Ferdy Yuman dituntut melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Nurhadi dan Rezky telah divonis dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara. Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000.