Geger Gelar Pendidikan Jaksa Agung Berbeda dari Database UI

Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Nama Jaksa Agung, ST Burhanuddin kembali menimbulkan kontroversi. Kini, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) disoroti isu latar belakang pendidikannya.

Hal itu terungkap beredarnya perbedaan informasi profil pendidikan Burhanuddin dalam buku pidato pengukuhan profesornya dan daftar riwayat hidup yang dipublikasikan situs resmi Kejaksaan Agung. 

Mengutip buku pengukuhan sebagai profesor di Universitas Jenderal Soedirman, bahwa Burhanuddin adalah lulusan sarjana hukum Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Jawa Tengah tahun 1983. Tapi situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum Universitas Diponegoro tahun 1980. 

Untuk pendidikan pasca sarjana, situs resmi Kejaksaan disebutkan bahwa Jaksa Agung itu merupakan lulusan magister manajemen dari Universitas Indonesia (UI) tahun 2001. Di buku pengukuhan profesor, Burhanuddin disebut lulus dari Sekolah Tinggi Manajemen Labora Jakarta pada 2001.

Untuk pendidikan doktornya, dalam situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin mendapat gelar doktor di UI tahun 2006. Tapi dalam buku pengukuhan, ia lulusan Universitas Satyagama Jakarta tahun 2006.

Saat pihak UI menelusuri data atas nama ST. Burhanuddin sebagai lulusan magister manajemen UI tahun 2001, hasilnya tidak ditemukan nama tersebut dalam database mereka. Yang muncul adalah Muhammad Ikhsan Burhanuddin lulusan magister manajemen angkatan 2018.

"Berikut datanya, dengan kata kunci Burhanuddin dan lulusan program studi magister manajemen. Hanya ada data atas nama Ikhsan Burhanuddin yang telah lulus tahun 2018," kata Humas Universitas Indonesia (UI), Mariana saat dihubungi pada Kamis, 23 September 2021.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mempertanyakan informasi yang disebar oleh Kejaksaan Agung maupun dalam buku tersebut asli atau tidak. Menurut dia, perlu ada investigasi secara independen sehingga tidak cukup dengan klarifikasi.

“Termasuk pernyataan dari institusi atau lembaga yang dituliskannya. Intinya harus dicari kebenaran materialnya. Itu saja letak persoalannya," kata Refly.

Ia mengatakan apabila ijazah Strata Satu (S1) tidak sesuai, maka seluruh gelar yang disandang Burhanuddin harus dicopot. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memberhentikan Burhanuddin sebagai Jaksa Agung karena telah melakukan kebohongan publik.

Tapi ini kalau (tidak asli), sekali lagi kalau (tidak asli). Karena itu harus diverifikasi secara sungguh-sungguh kebenaran data yang bersangkutan," jelas dia. 

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan adanya beberapa data Jaksa Agung dipastikan salah dan selama ini tidak pernah dikonfirmasikan secara resmi kepada instansi Kejaksaan Republik Indonesia.

Sesuai dokumen dan data secara resmi tercatat di Biro Kepegawaian Kejaksaan, kata dia, bahwa Jaksa Agung menjalani pendidikan di tiga universitas, yaitu Strata I di Universitas 17 Agustus Semarang; Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora DKI Jakarta; dan Strata III Universitas Satyagama di DKI Jakarta.

“Dokumen dan data pendidikan di atas, sama dengan yang dipergunakan pada acara pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman. Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud,” tandasnya.