Kasus Penganiayaan M Kece, Bareskrim Konfrontir Keterangan Saksi
- Istimewa
VIVA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan penyidik akan melakukan konfrontir terhadap keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.
“Ada beberapa keterangan yang harus dikonfrontir,” kata Andi saat dihubungi wartawan pada Kamis, 23 September 2021.
Namun, Andi tidak bisa menjelaskan secara rinci siapa saja keterangan saksi yang akan dikonfrontir penyidik. Karena menurut dia, hal tersebut merupakan materi penyidikan.
Di samping itu, Andi mengatakan penyidik juga sementara ini belum melakukan gelar perkara setelah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
“Belum (gelar perkara penetapan tersangka),” kata dia.
Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhammad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Ternyata, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.
Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan "red notice" buronan Djoko Tjandra.
Belakangan, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte menyampaikan surat terbuka usai beredarnya informasi mengenai penganiayaan yang dia lakukan terhadap M Kece di rumah tahanan.
Dalam surat yang kabarnya disebarluaskan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara, Napoleon mengakui bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap Youtuber tersebut adalah benar.