Praktik Mafia Tanah Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai Rp3,2 T

proyek kereta cepat Jakarta-Bandung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyelamatkan uang negara mencapai Rp3,2 triliun dari praktik mafia dalam proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sejak 2018 sampai 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Jawa Barat, Dodi Gozali Emil menjelaskan, angka tersebut berasal dari pendampingan perkara bantuan hukum litigasi mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC).

"Kejaksaan mewakili perkara gugatan yang diajukan di Pengadilan pada jalur (lahan) yang dilewati proyek tersebut," ujar Gozali, Rabu 22 September 2021.

Dodi menerangkan, pada umumnya pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut dengan permintaan ganti rugi. 

"Yang tidak sesuai dengan appraisal (proses menentukan nilai jual sebuah aset berupa hunian) yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial," katanya.

Pihaknya memaparkan, uang negara yang diselamatkan dari perkara sejak 2018 hingga 2021 di antaranya, pada 2018 sebanyak delapan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 2.115.854.532.019,- (dua triliun seratus lima belas milyar delapan ratus lima puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu sembilan belas rupiah)
 
Pada 2019 sebanyak empat perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 758.760.850.421,- (tujuh ratus lima puluh delapan milyar tujuh ratus enam puluh juta  delapan ratus lima puluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah)

Pada 2020 sebanyak sembilan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 338.179.340.878,- (tiga ratus tiga puluh delapan miliar seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
 
Pada 2021 sebanyak tiga perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 27.445.834.000,- (dua puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh lima juta  delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).