Kodam Bantah Brigjen TNI Junior Bebaskan Warga yang Ditahan Polisi
- Ist
VIVA – Kapendam XIII Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus membenarkan jika Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar menjemput Ari Tahiru, pria berusia 69 tahun yang ditahan polisi karena tersangkut di perkara sengkarut tanah ciputra di Sulawesi Utara.
"Tidak ada bapak Brigjen Junior Tumilaar membebaskan masyarakat dari kantor Polresta Manado. Tapi beliau hanya menjemput karena status oknum masyarakat tersebut adalah penangguhan penahanan dari Polresta Manado," ujar Jhonson saat dihubungi VIVA, Rabu, 22 September 2021.
Jhonson menambahkan, Brigjen TNI Junior Tumilaar bukan penjamin atas bebasnya Ari Tahiru dari tahanan polisi. "Tidak (jaminan), ya pengacaranya lah yang menjamin," kata dia.
Sebelumnya, Brigjen TNI Junior Tumilar menjadi sorotan lantaran mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat tersebut, Junior menjelaskan alasan Babinsa ikut campur dalam persoalan klaim lahan perusahaan pengembang tersebut.
Dikarenakan adanya intimidasi yang diterima Babinsa. Surat yang ditulis tangan Irdam XIII/Merdeka, juga disertakan tembusan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa.
Sementara itu, akibat membuat surat terbuka, Brigjen Junior diperiksa di Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad).
"Terkait viralnya surat terbuka dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Kapolri, serta beredarnya rekaman video pernyataan yang dibuat oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar di media sosial, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) akan melakukan pemeriksaan terhadap Irdam XIII/Merdeka tersebut di Puspomad, Jakarta," tulis Danpuspomad yang dilansir dari Instagram TNI Angakatan Darat.
Baca juga: Babinsa Didatangi Brimob, Kodam: Kapolresta Manado Sudah Minta Maaf