Uji Kelayakan Selesai, Ini 7 Calon Hakim Agung yang Lolos
- VIVA/ Anwar Sadat.
VIVA - Komisi III DPR telah melaksanakan salah satu tugas konstitusional dalam memilih tujuh calon hakim agung. Sebanyak tujuh calon hakim agung yang disepakati pada tingkat I di Komisi III dan selanjutnya akan disampaikan pada rapat paripurna, hari ini Selasa, 21 September 2021.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, mengatakan proses pemilihan calon hakim agung tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hal itu bertujuan agar para calon hakim agung yang dipilih adalah yang kredibel dan berintegritas.
"Seperti bisa kita pantau bersama, Komisi III telah melaksanakan proses fit and proper test secara transparan dan bisa disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia," kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyampaikan hasil ini merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III. Setiap fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak calon hakim agung.
"Tentunya setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon. Tetapi, kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu Pemahaman Calon terhadap tugas dan fungsi sebagai Hakim Agung, Integritas Calon, dan Rekam Jejak," ujarnya.
Baca juga: Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Puan Sebut DPR Akan Transparan
Dalam kesempatan itu, Herman berharap calon hakim agung yang dipilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Para calon hakim agung juga diminta diharapkan dapat menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Komisi III mengucapkan selamat bekerja kepada para yang mulia hakim agung yang terpilih. Sebagai hakim tertinggi, semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia," ujar Herman.
Komisi Yudisial telah menyeleksi calon hakim agung sejak Februari hingga Agustus 2021. Rekrutmen dibuka baik bagi internal hakim karier maupun masyarakat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.
Berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, sebelas orang calon hakim agung tersebut disampaikan kepada DPR untuk disetujui dan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.
Berikut 7 calon hakim agung tersebut:
1. Dwiarso Budi Santiarto, sebagai calon hakim agung kamar pidana
2. Jupriyadi, sebagai calon hakim agung kamar pidana
3. Prim Haryadi, sebagai calon hakim agung kamar pidana
4. Suharto, sebagai calon hakim agung kamar pidana
5. Yohanes Priyana, sebagai calon hakim agung kamar pidana
6. Haswandir, sebagai calon hakim agung kamar perdata
7. Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan, sebagai calon hakim agung kamar militer