Periksa Anies, KPK Dalami Pencairan Dana Pembelian Tanah Munjul

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri pada Senin, 20 September 2021. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Pada hari ini, KPK kembali memanggil pejabat DKI untuk dimintai keterangan. Antara lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edy Marsudi. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

"Tim Penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan saksi terkait dengan dilakukannya proses pencairan penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 21 September 2021.

Ali enggan memerinci total dana yang dicairkan. Namun, KPK meyakini dana tersebut dipakai untuk pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur.

"Yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur," kata Ali.

Lembaga Antikorupsi juga memanggil Plt Kepala Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Riyadi kemarin. Riyadi juga dimintai keterangan terkait hal yang sama.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.