Anies Penuhi Panggilan KPK

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • Facebook Anies Baswedan

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait memenuhi panggilan dari penyidik.Atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Anies pun mengaku siap dan memastikan untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

"Iyah ini memenuhi panggilan saksi di KPK," ucap Anies kepada awak media, Selasa,21 September 2021.

Lebih jauh Anies tak berkomentar banyak ketika diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media. Terkait dengan bagaimana persiapannya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik, pada hari ini Selasa 21 September 2021.

Keduanya rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles dan kawan-kawan, terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Pengadaan tanah itu untuk program rumah DP 0 Rupiah. Program itu adalah salah satu inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 21 September 2021.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Uang itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek. Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.

Ketiga, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Keempat, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Baca juga: Kasus Munjul, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Bungkam Masuk KPK