KPK: 19.967 Pejabat Belum Lengkapi Laporan Harta Kekayaan
- KPK.go.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sekitar 19.967 pejabat yang data laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya (LHKPN) belum lengkap. KPK meminta pejabat yang disurati terkait kelengkapan LHKPN segera melakukan perbaikan.
"Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan, agar segera melengkapinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada awak media, Selasa, 21 September 2021.
Ipi lebih jauh mengatakan, pihaknya tidak bisa mempublikasikan kekayaan pejabat yang belum lengkap. Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa LHKPN.
"Yang dinyatakan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi," kata Ipi.
Lembaga antirasuah meminta perbaikan LHKPN dilakukan dengan cepat. KPK juga meminta perbaikan LHKPN dilakukan dengan jujur.
"KPK mengapresiasi para penyelenggara begara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN-nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap," imbuh Ipi.
Baca juga: KPK Sebut Mendagri Tito Karnavian Sudah Lapor Harta, Tapi Tak Lengkap