Usai Dianiaya Irjen Napoleon, Muncul Foto M Kece Lagi Ibadah
- YouTube/Muhammad Kece
VIVA – Beredar foto tersangka kasus penodaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece dan Yahya Waloni sedang menjalani ibadah di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Baru-baru ini M Kece jadi sorotan setelah dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di rutan Bareskrim Polri.
Kece terlihat sedang ibadah pada Minggu, 19 September 2021. Tampak, Kece memakai kemeja warna biru tua, celana hitam, dan masker sambil berdiri serta tangannya diletakan di perut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan foto M Kece lagi menjalankan ibadah di dalam Rutan Bareskrim. “Itu kondisi beliau kemarin saat ibadah di Rutan Bareskrim,” kata Ramadhan saat dihubungi wartawan pada Selasa, 21 September 2021.
Menurut dia, pihak kepolisian tentu memberikan hak-hak kepada para tahanan yang ada di Rutan Bareskrim, termasuk melaksanakan ibadah. “Bareskrim tetap melayani hak-hak para tahanan, termasuk hak melaksanakan ibadah sesuai keyakinan masing-masing," ujarnya.
Selain itu, Ramadhan mengatakan Yahya Waloni juga melaksanakan ibadah Salat Ashar pada Minggu, 19 September 2021. Tampak, Yahya memakai gamis hitam dan peci putih. Namun, Yahya tidak salat bersama Habib Rizieq Shihab.
"(Nggak) beda blok," jelas dia.
Diketahui, Youtuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 WITA. Kini, Muhamad Kece menyandang sebagai tersangka
Atas perbuatannya, tersangka Muhamad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Sementara, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim juga menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas perbuatannya, Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.