Kasus COVID-19 Turun, PPKM di Jambi Jadi Level 3
- VIVA.co.id/ Syarifuddin Nasution (Jambi)
VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Jambi turun menjadi level 3 karena kasus COVID-19 menurun. Pemerintah Kota Jambi pun merenggangkan aturan.
Pengumuman itu langsung disampaikan Wakil Wali Kota Jambi Maulana. "Kebijakan akan lebih fleksibel, relax, dan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya, Senin, 20 September 2021.
Maulana menyebutkan, terkait turunnya level PPKM, pembatasan kegiatan masyarakat akan lebih renggang, demi meningkatkan sektor ekonomi masyarakat namun masyarakat tetap wajib menjalankan protokol kesehatan.
"Kita akan bentuk relaksasi karena data COVID-19 sudah menurun dan masyarakat juga kita harapkan jangan sampai lengah terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Maulana mengatakan, vaksinasi di masyarakat saat ini sudah mencapai 70 persen. Saat PPKM level 3 ada aturan berkunjung ke area publik, mal dan wisata, memberlakukan syarat sertifikat vaksin.
"Terkait vaksinasi Kota Jambi tertinggi dari seluruh Indonesia dan ke depan saat masuk mal, wisata serta area publik lainnya harus menunjukkan sertifikat vaksin," ujarnya.
Terpisah, Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Johansyah saat dikonfirmasi mengatakan, untuk data pasien positif COVID-19 dirawat intensif di rumah sakit di kabupaten dan kota, Provinsi Jambi mencapai 756 orang, meninggal mencapai 757 orang sedangkan sembuh mencapai 27.903 orang.
"Kalau positif COVID-19 di Provinsi Jambi sebelumnya mencapai 29.333 orang dan saat ini sudah jauh menurun dan kita harapkan kepada masyarakat Jambi tetap mematuhi protokol Kesehatan dan kita harapkan juga Jambi kembali normal seperti semula," katanya.