Jaksa Penuntut Umum Cabut Gugatan Banding Kasus Harley Eks Bos Garuda
- Sherly / VIVA.
VIVA – Gugatan banding terhadap I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara resmi di cabut oleh jaksa. Pencabutan banding itu baru diterima Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 14 September 2021.
Humas PT Banten Binsar Gultom mengaku baru menerima surat tersebut hari ini, Senin, 20 September 2021.
"Jadi kami juga memang sedikit kaget lah ya, saya selaku jubir dan humas PT Banten, setelah membaca barusan tadi, setelah rapat tadi pagi, rapat biasa. Saya disodorkan oleh panitera muda pidana," kata Binsar saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Binsar mengaku tidak mengetahui alasan pencabutan banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Tangerang terhadap Ari Askhara. Mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu diketahui tersangkut kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepedah Brompton, pada 19 Desember 2019.
Dia mengatakan, hanya mendapatkan surat pencabutan banding yang dilakukan oleh JPU Tangerang. Sehingga tidak mengetahui alasan pastinya.
"Itu tadi memang, tidak ada alasan, ada lah akta banding, dikirim resmi oleh PN Tangerang tentang pencabutan banding oleh jaksa atas permohonan banding. Hanya itu saja, tidak ada alasan," ujarnya.
Binsar bercerita bahwa permohonan banding dari Jaksa diterima PT Banten 18 Juni 2021. Kemudian tanggal mucul akta pencabutan banding tanggal 9 Agustus 2021.
Baca juga: Pertamina Pede Daya Saing Pertamax Turbo dan Dex Unggul di Pasar
Selanjutnya akta dan surat pencabutan diterima panitera pidana tanggal 14 September 2021 pekan lalu.
"Itu banding yang pernah dikirimkan di PT Banten pada 18 Juni 2021. Tiba-tiba Agustus di cabut dan diterima pada tanggal 14 September 2021 di panitera pidana," jelasnya.
Geger kasus ini bermula saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN, Erick Tohir, mengungkap kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Atas kasus tersebut, Erick kemudian memecat Ari Askhara selalu Dirut dan beberapa jajaran direksi perusahaan penerbangan plat merah tersebut.
Ari Askhara selanjutnya diadili di PN Tangerang dan didakwa kasus kepabeanan. Akibat ulahnya, dia terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Karena dianggap melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP
Selanjutnya PN Tangerang menjatuhkan hukuman kepada Ari Askhara pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 20 bulan, denda Rp300 juta. Padahal, UU mengancam minimal dihukum 1 tahun penjara.
Dengan hukuman itu, Ari Askhara tidak perlu menjalani masa hukumannya di penjara sepanjang selama 20 bulan melakukan tindak pidana.